"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati," kata anggota Bawaslu Rahmad Bagja saat dikutip dari bawaslu.go.id, Jumat, 30 Oktober 2020.
Bagja menyampaikan imbauan itu bukan untuk melarang Panwas bertemu dengan cakada maupun timses. Kedua pihak boleh bertemu asal sebatas berkonsultasi aturan main penyelenggaraan Pilkada 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menegaskan penyelenggara pemilu berkewajiban memberikan pendidikan kepada pihak terkait. Termasuk cakada dan timses.
"Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu," ungkap dia.
Baca: 106 Pelanggaran Kampanye Daring Ditemukan Selama Sebulan
Dia juga mengingatkan Panwas untuk mematuhi kode etik penyelenggara pemilu. Ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Dia pun meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus mengingatkan Panwas. Sehingga, mereka bisa mematuhi kode etik penyelenggara pemilu.
"Kami minta majelis DKPP berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada," ujar dia.
(AZF)