"Pada 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye melanggar prokes," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 November 2020.
Jenis pelanggaran protokol kesehatan covid-19 yang dilakukan peserta pilkada beragam. Di antaranya, kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker, dan tidak tersedia penyanitasi tangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kominfo: Penerapan Protokol Kesehatan Menjaga Kualitas Demokrasi
Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian setempat menindak tegas peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya membubarkan kegiatan kampanye.
"Bawaslu menerbitkan 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan," jelasnya.
(AZF)