Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memastikan Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) akan diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Sejumlah persoalan yang dikhawatirkan dapat menghambat jalannya pilkada akan dikomunikasikan dengan pihak terkait.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan untuk daerah yang belum terjangkau internet diusahkan dapat diatasi. Ia telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan sejumlah penyedia jasa telekomunikasi.
"Bagaimana daerah yang internetnya bermasalah? Bisa difoto, di-
share ke masing-masing pengawas TPS dan saksi, nanti kita
upload sambil kemudian dibawa ke kecamatan karena mungkin (di kecamatan) ada internet," ujar Ilham dalam diskusi virtual, Rabu, 11 November 2020.
Baca:
Bawaslu Wanti-wanti KPU Potensi Masalah Sirekap
Selain itu, sosialisasi kepada partai politik hingga uji publik ihwal mekanisme Sirekap telah dilakukan. Dalam waktu dekat KPU akan membawa rencana penggunaan Sirekap ke DPR.
"Tinggal besok kita akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR untuk menjelaskan bagaimana Sirekap itu dan perubahan PKPU pemungutan perhitungan suara dan rekapitulasi suara," jelasanya.
Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mewanti-wanti KPU soal penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020. Sejumlah permasalahan berpotensi muncul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))