Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) belum menerima salinan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Total, 135 gugatan terdaftar di MK.
"KPU belum mengetahui pokok perkara yang menjadi materi gugatan oleh pemohon," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Desember 2020.
KPU akan menyurati MK untuk mengonfirmasi perkara yang didaftarkan ke MK. Salinan PHPU penting untuk mengetahui perkara yang tidak terdaftar dan tak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan.
Sementara itu, bagi KPU daerah yang tidak tercatat perkara di MK dapat melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya. "KPU provinsi atau kabupaten atau kota melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih," ujar Hasyim.
(Baca:
Banyaknya Gugatan ke MK Bukti Pelaksanaan Pilkada Belum Bersih)
Perkara yang terdaftar di MK akan berlanjut ke persidangan PHPU. KPU daerah yang tercatat pada perkara yang disengketakan harus bersiap diri menghadapi persidangan.
Sebanyak 135 gugatan pilkada terdaftar di MK per 23 Desember 2020. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah.
Sebanyak tujuh gugatan merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, 114 sengketa pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))