Jakarta: Bupati petahana Simalungun Jopinus Ramil (JR) Saragih gagal maju sebagai peserta di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018. KPU Sumatera Utara menyatakan ijazah Saragih yang sudah dilegalisasi, tak sah.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari menyampaikan partainya tak tinggal diam. "Kalau KPU Sumut bermain-main, akan dilawan dari tim kami nanti," kata Imelda pada Medcom.id, Senin, 12 Februari 2018.
Menurutnya, putusan KPU Sumut sangat tidak berdasar. Mengingat JR Saragih sudah memimpin dua periode di Simalungun, Sumatera Utara. Sehingga tak logis jika ijazah yang dipakai Saragih dinyatakan palsu.
"Saragih sudah masuk dua periode jadi bupati di Simalungun. Ini tidak bisa kami terima," kata Imelda.
Selain itu, pada 2010 Saragih pernah digugat mengenai ijazah saat Pilkada Kabupaten Simalungun. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) memenangkan JR Saragih. Begitu pula pada 2015 ketika Saragih maju kedua kalinya. Putusan MA atas hal itu serupa dengan gugatan pada 2010.
Dengan demikian, persoalan mengenai ijazah JR Saragih, menurut Imelda, sudah selesai. Ia mempertanyakan putusan KPU Sumut terkait hal ini.
"Sampai ada putusan MA dua kali yang menyatakan ijazah Saragih sah. Ini aneh (kalau gagal maju)," kata Imelda.
Baca:
JR Saragih Gagal Nyagub karena Ijazah Tak Dilegalisir
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertegas menyataan Imelda. Menurutnya, alasan KPU mengagalkan pasangan JR Saragih-Ance Selian patut dicurigai.
"KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," kata Rachland dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, selain sudah dua periode menjadi bupati, Saragih juga merupakan lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai prajurit TNI hingga berpangkat Kolonel.
"Bagaimana itu bisa bila Saragih tak punya ijazah SMA? Apakah KPU berani mengatakan manajemen seleksi Akademi Militer Magelang yang meluluskan JR Saragih menjadi prajurit TNI lebih buruk dari KPU? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," kata dia.
KPU Sumut tak menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai calon di Pilgub Sumut. KPU Sumut mempersoalkan ijazah SMA Saragih.
KPU Sumut menyatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisasi ijazah atau Surat tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 yang disetorkan JR Saragih.
Dalam Pilkada di Sumut, JR Saragih dan Ance mendapat sokongan dari tiga partai, yakni Demokrat, PKB, dan PKPI.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/akWypWdN" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))