Jakarta: Pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 yang diusung NasDem, didorong mengurangi pengerahan massa saat
kampanye. Sosialiasi visi, misi, dan program paslon bisa disampaikan melalui daring.
"Gunakan seluruh media digital untuk melakukan komunikasi dan kampanye-kampanye yang tepat sasaran yang langsung menjangkau masyarakat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai
NasDem, Johnny G Plate, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menyebut substansi utama kampanye yakni menyampaikan gagasan politik kepada pemilih. Upaya itu tak selalu harus melalui pertemuan tatap muka.
Baca: NasDem Mewanti-wanti Paslon Pilkada 2020 Taat Protokol Kesehatan
Johnny menyampaikan berbagai kanal bisa dimanfaatkan menyosialisasikan visi, misi, dan program. Pesan yang disampaikan juga harus bernilai positif dan menarik.
"Agar masyarakat mudah mengerti akan apa yang mereka (paslon) rencanakan atau lakukan dalam masa pemerintahannya bila dipilih," ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan main kampanye daring melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Aturan itu mengatur ketentuan kampanye
pemilihan kepala daerah.
Beberapa ketentuan yang diatur adalah jumlah penggunaan akun dan waktu kampanye daring. Paslon diperkenankan menggunakan kampanye daring 14 hari sebelum masa tenang pada Senin, 6 Desember 2020.
"Jadi pada prinsipnya, kampanye di media sosial (dan media daring) itu dapat dilakukan selama masa kampanye," kata Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Senin, 1 September 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))