Medan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance Selian tak berubah. JR-Ance dianggap tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Sumut 2018.
"Kami memutuskan status bapaslon tidak berubah tetap mengacu pada keputusan kami sebelumnya yakni SK 07 Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Jadi tetap tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis, 15 Maret 2018.
Menurut Benget, putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik JR Saragih di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Hal itu dengan disaksikan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut telah dilaksanakan pada 12 Maret 2018.
"Ketika itu kami hadir menyaksikan apa yang terjadi di sana dan kami catat dalam berita acara dan didasarkan tanda terima khusus dokumen yang diserahkan ke kami," ucap Benget.
Dari hasil pelaksanaan itu, kata Benget, KPU Sumut diberi ruang untuk membuat berita acara hasil pelaksanaan. KPU Sumut tetap merujuk pada putusan Bawaslu Sumut dan dokumen yang diserahkan Jr Saragih pada masa pendaftaran.
"Setelah berembuk, kami menilai proses leges ulang 12 Maret 2018 dan dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut," pungkasnya.
Menurut Benget pelaksanaan legalisir ulang itu tak sesuai putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah SMA. Namun yang dileges ulang adalah SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah).
"Amar putusan Bawaslu tak perlu ditafsir lagi, maknanya jelas, leges ulang potocopi ijazah SMA. Kita lihat tidak sesuai dengan putusan Bawaslu itu dan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran," pungkasnya.
Penyampaian berita acara itu dihadiri langsung oleh Ance Selian didampingi pengurus Demokrat Sumut dan pengurus PKB. Namun Ance Selian menolak isi berita acara itu. Ronald Naibaho salah seorang Pengurus Partai Demokrat juga meneken penolakan berita acara.
"Bapaslon tidak menerima berita acara itu. Kami mengundang paslon Jr Saragih-Ance, tapi mereka tidak mau menandatangani hasil berita acara," urainya.
Sebelumnya, KPU Sumut akhirnya melaksanakan putusan Bawaslu Sumut untuk bersama-sama mendampingi proses legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih, sebagai syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018. KPU Sumut bersama utusan JR Saragih langsung ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
Namun ternyata, JR Saragih bukan melegalisir ijazahnya, melainkan meleges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dalam proses legalisir ini, JR Saragih mengutus Sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho serta Direktur Eksekutif DPD Demokrat Siverius Bangun dan seorang lainnya. SKPI yang dileges JR diketahui terbitan tanggal 5 Maret 2018. Pasalnya ijazah SMA milik JR Saragih hilang saat dibawa utusannya ke Jakarta.
Dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut sebelumnya, pengacara JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang sempat menunjukkan dokumen yang dikatakan sebagai ijazah JR Saragih
Saat itu, Ikhwaludin menunjukkan selembar dokumen yang disebutnya ijazah untuk membantah alibi KPU Sumut bahwa fotokopi ijazah JR mencurigakan. Sebab, ada dua stempel dalam fotokopi tersebut dan Ikhwal membantah alibi tersebut sembari menjelaskan bahwa stempel itu tidak ganda.
Kemudian, Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih, pada Sabtu 3 Maret 2018. Salah satunya memutuskan dan memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah SMA nya selama tujuh hari. Hal itu untuk pemenuhan persyaratan pencalonannya bersama bakal cawagub Ance Selian di Pilgub Sumut.
Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk mendampingi proses legalisir bersama JR Saragih. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU Sumut membatalkan SK KPU Sumut nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut bilamana materi legalisir ijazah JR Saragih sah menurut ketentuan.
Dalam SK 07, KPU Sumut menetapkan dua Paslon Pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara JR Saragih-Ance Selian, tidak ditetapkan karena keabsahan legalisir ijazah milik JR Saragih tidak diakui.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))