Surabaya: Ketua
Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar memperingatkan lembaga survei yang tak terdaftar untuk tidak menggelar hitung cepat. Pihaknya akan menindak tegas lembaga survei yang melakukan hitung cepat Pilkada Surabaya 2020.
"Kalau ada lembaga survei yang melakukan
quick count tidak terdaftar di KPU, itu merupakan sebuah pelanggaran. Maka kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata Agil, dikonfirmasi, Rabu, 9 Desember 2020.
Agil menegaskan, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Artinya, jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar di KPU, maka bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," terangnya.
Baca: TPS di Demak Terendam Banjir Rob
Selain itu, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Tentu akan kami sanksi karena itu melanggar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut, ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang menggelar hitung cepat. Yaitu Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.
"Jadi, ada lima lembaga survei itu yang sudah terdaftar di KPU. Di luar itu liar," jelasnya.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan dua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji jadi nomor urut satu. Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menjadi nomor urut dua.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))