"Memang di tengah pandemi covid-19 ini, target itu (77,5 persen) memang berat sekali tapi harus kita dorong dan saya kira ini butuh kerja keras kita semua," kata Abhan kepada Medcom.id, Jumat, 4 Desember 2020.
Abhan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri untuk mencapai target yang melampaui target partisipasi pada (Pemilihan Umum (Pemilu) 2018. Pasalnya, target partisipasi pada Pemilu 2018 sebesar 73,24 persen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Abhan mengajak seluruh partai politik, pasangan calon, dan masyarakat pemilih aktif menyuarakan pentingnya menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020. Dia memastikan protokol kesehatan di TPS sudah menjamin keamanan masyarakat pemilih dari potensi tertular virus korona.
"Syaratnya adalah patuhi protokol kesehatan, kalau mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, insyaallah aman," ujar dia.
Baca: KPU Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi
Menurut dia, hak pilih merupakan hak istimewa dan hak konstitusional yang tak boleh disia-siakan. Sebab, lima menit waktu yang dipakai saat mencoblos akan menentukan lima tahun perkembangan daerahnya masing-masing.
"Jadi gunakanlah hak pilih dengan sebaik-baiknya," kata Abhan.
(JMS)