Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) ogah berkomentar banyak ihwal nasib anak bungsunya
Kaesang Pangarep dalam bursa Pilkada Jateng 2024. Hal ini buntut batalnya Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
"Tanyakan ke Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI Kaesang Pangarep)," ujar Jokowi usai hadiri Kongres Keenam Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Disamping itu, ?J?okowi memastikan bakal mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum pencalonan dan ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, ia enggan berkomentar banyak ihwal keberlanjutan RUU Pilkada.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," jelasnya.
Sebelumnya, RUU Pilkada dianggap sebagai jalan mulus Kaesang maju dalam Pilgub Jawa Tengah. Sebab, salah satu pasal menganulir keputusan MK yang menyebut usia minimum calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) 30 tahun saat ditetapkan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.
Putusan MK ini berbeda dengan yang ada di RUU Pilkada. Dalam draft RUU Pilkada, pada Pasal 7 huruf d mengatur batas minum cagub dan cawagub 30 tahun saat ?p?elantikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))