Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memusnahkan 2.626 dari 942.251 lembar
surat suara yang diterima. Pemusnahan dilakukan lantaran ribuan surat suara itu rusak dan tidak layak pakai.
"Surat suara yang rusak sudah diganti baru dan sudah didistribusikan," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni, Selasa, 8 Desember 2020.
Roni mengatakan, kerusakan pada surat suara bermacam-macam, seperti sobek hingga warna buram. Ia pun memastikan ribuan lembar surat suara tak layak itu telah dibakar.
Ia menjelaskan, KPU Gresik menerima sebanyak 942.251 surat suara atau dua persen lebih banyak dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 918.192 orang. Artinya, masih ada sisa 24.059 surat suara, sebagai antisipasi jika terjadi kerusakan.
"Sementara surat suara sisanya sudah aman, dijaga ketat aparat kepolisian," jelasnya.
Baca juga:
PPS Jemput Bola Datangi Pemilih yang Isolasi Mandiri
Senada, 1.584 lembar surat suara Pilkada Tangsel, yang rusak dan berlebih dimusnahkan. Komisioner KPU Tangsel, Divisi Hukum dan Pengawasan M Taufiq MZ menerangkan, pemusnahan dilakukan setelah proses penyortiran secara menyeluruh dan pendistribusian ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Ada surat suara utuh yang tidak terpakai sebanyak 547 lembar. Tadi sudah kita saksikan untuk menghilangkan dan menghindari penyalahgunaan surat suara utuh," ucap dia.
Sementara surat suara rusak, adalah surat suara yang mengalami gagal cetak, gagal gambar dan nomor, serta tata letak belakang yang tidak simetris
"Kategori rusak ada 1.127," imbuh Taufik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))