medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah atas tujuh daerah yang dinyatakan lolos syarat formil saat pengajuan gugatan.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Muna.
Untuk hari ini, hanya lima daerah yang disidangkan. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon, pemohon dan pihak terkait. Kelima daerah itu adalah Teluk Bintuni, Mamberamo Raya, Bangka Barat, Muna, dan Kuantan Sengingi.
Persidangan dibagi dalam dua sesi yang masing-masing berisi tiga panel dan dua panel sekaligus dalam satu waktu. Sesi pertama digelar sidang untuk Teluk Bintuni, Bangka Barat dan Mamberamo Raya dipimpin oleh tiga hakim.
Panel pertama untuk Kabupaten Bangka Barat persidangan dipimpin oleh Anwar Usman sebagai hakim ketua, Maria Farida Indrati dan Aswanto masing-masing sebagai hakim anggota.
Panel kedua yakni Kabupaten Mamberamo Raya, persidangan dipimpin oleh Arief Hidayat sebagai hakim ketua, I Gede Palguna dan Manahan Sitompul sebagai hakim anggota.
Panel ketiga untuk Kabupaten Teluk Bintuni persidangan dipimpin oleh Hakim Patrialis Akbar sebagai ketua, Wahidudin Adams dan Suhartoyo sebagai hakim anggota.
Sementara pada sesi kedua, persidangan dilanjutkan untuk daerah Kuantan Sengingi dan Kabupaten Muna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, pemohon, dan pihak terkait.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))