Jakarta: Anggota kelompok kerja (Pokja) berkaitan pencalonan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperluas. Hal ini perlu dilakukan mengantisipasi calon berkewenegaraan ganda ikut kontestasi politik 2024.
"Untuk memastikan calon ini orang asing atau tidak," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Abhan dalam diskusi yang dilakukan secara virtual, Kamis, 6 Mei 2021.
Dia menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk pokja itu. Namun, anggota kelompok hanya diisi sejumlah perwakilan instansi atau lembaga.
"(Anggota pokja) Dikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Kemenag (Kementerian Agama), dan lain-lain. Ke depan harus dikembangkan bahwa harus lebih banyak lembaga lain," ungkap dia.
Abhan mengusulkan pihak yang mengurus imigrasi perlu dilibatkan. Sehingga, status kewarganegaraan para calon dapat diketahui dengan jelas.
"Karena soal data kependudukan dan data kewarganegaraan ini kan beda. Ini saya kira ini yang perlu dikeluarkan (kebijakan pelibatan instansi mengurusi status kewarganegaraan)," ujar dia.
Polemik kewarganegaraan ramai diperbincangkan paska Pilkada 2020. Sebab, status pemenang Pemilihan Bupati (
Pilbup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, berkewenegaraan ganda.
Orient Patriot Riwu Kore diduga tak hanya berkewenegaraan Indonesia. Dia juga masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))