Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri untuk pengawasan konten di internet dan media sosial (medsos). Pengawasan dan penindakan
konten negatif dan kampanye hitam di jagat maya selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 butuh peran banyak pihak.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak bisa bekerja optimal karena keterbatasan waktu dan sumber daya. Apalagi, fungsi Gakkumdu diatur hanya berwenang mengawasi partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon, atau tim kampanye.
"Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain," kata Fritz dalam keterangan resmi, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Penanganan temuan pelanggaran di Sentra Gakkumdu juga memakan waktu. Sentra Gakkumdu yang diisi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan harus mengkaji sebuah temuan dalam pleno bersama. Padahal, gugus tugas ini diberi batas waktu dalam menangani pelanggaran.
"Apakah ini masuk pelanggaran atau tidak, kemudian baru dibahas di Sentra Gakkumdu. Dan itu argonya sudah jalan," terang Fritz
Pelibatan Tim Siber Mabes Polri diharapkan mempercepat pendeteksian kasus sepanjang tahapan
Pilkada Serentak 2020. Selain itu, pelanggaran pidana di dunia maya selama kampanye dapat diproses tanpa batas waktu seperti di Sentra Gakkukmdu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))