Jakarta: Ketua Umum PSI
Kaesang Pangarep buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas minimal usia calon gubernur. Kaesang terlihat belum puas dengan putusan tersebut.
Hal itu lantaran putusan MA belum bisa ditindaklanjuti KPU. Kaesang menunggu putusan bisa diadaptasikan di Peraturan KPU atau PKPU.
"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa 4 Juni 2024.
Lebih lanjut, Kaesang memamerkan kekuatan PSI di DPRD DKI Jakarta. Partai yang dipimpinnya berhasil mengamankan delapan kursi di parlemen tingkat DPRD tersebut.
"PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita liat sewajarnya psi bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain," ungkap Kaesang.
"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," tegas Kaesang.
Sebelumnya MA mengeluarkan putusan terkait Pilkada 2024. MA mengubah batas usia minimal 30 tahun menjadi berlaku saat pelantikan, bukan pendaftaran.
Putusan ini diduga kuat menguntungkan Kaesang yang belum genap 30 tahun saat pendaftaran pada Agustus 2024. Kaesang akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang.
Kaesang digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Ia dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))