"Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2020.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan beberapa alasan penggunaan Sirekap tidak dilakukan pada Pilkada 2020. Antara lain, jaringan telekomunikasi dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) menggunakan Sirekap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski tidak menjadi basis data resmi, Sirekap tetap digunakan pada Pilkada 2020. Namun, penggunaanya hanya sebatas uji coba untuk penyempurnaan.
Baca:Bawaslu: 33 Ribu TPS Belum Memiliki Jaringan Internet
Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu penghitungan serta rekapitulasi suara. "Tetapi kemudian jika ada dispute (perselisihan), yang menjadi pegangan adalah yang manual," ungkap Doli.
Alasan Sirekap tetap digunakan dalam pilkada, yakni sebagai alat publikasi hasil rekapitulasi. Hal ini untuk menunjang transparansi Pilkada 2020.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menerima keputusan tersebut. Diharapkan, Pilkada 2020 ini bisa menjadi kesempatan bagi KPU menyempurnakan Sirekap.
Dia ingin efektivitas penggunaan Sirekap bisa dilihat seluruh pihak pada Pilkada 2020. Sehingga penggunaan Sirekap bisa diterima seluruh pihak.
"Sehingga pilkada maupun pemilihan umum (pemilu) selanjutnya sudah tidak ada lagi perdebatan untuk menggunakan sistem ini," kata Arief.
(ADN)