"Ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu," ungkap anggota DKPP Didik Supriyanto dikutip dari laman resmi dkpp.go.id, Jumat, 27 November 2020.
Laporan terbanyak terkait pemenuhan syarat dukungan pasangan calon dengan 36 aduan. Kemudian, penetapan pasangan 23 aduan, dan 20 aduan terkait pembentukan pengawas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Didik memprediksi aduan yang masuk akan meningkat signifikan setelah hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Ia menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik berasal dari sesama penyelenggara pemilu.
(Baca: DKPP: 188 Pelanggaran Etik Dilakukan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu)
Kemudian, partai politik, pasangan calon, kelompok dan individu masyarakat. Kode etik menyasar individu penyelenggara, bukan institusi atau lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya perlu ingatkan DKPP tidak bisa mengubah keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," tegas dia.
DKPP bisa memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik. Sanksi peringatan sampai pemberhentian tetap bisa diterapkan bila terbukti melanggar kode etik.
(REN)