Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah merancang aturan terkait pelaporan
dana kampanye pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pelaporan dana kampanye itu dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan atau
error. KPU menurutnya, sudah melakukan perbaikan dari sistem yang digunakan saat Pemilu 2024 lalu.
"Sistem informasi ini kami pastikan
user friendly dan mudah diakses oleh publik untuk kepentingan informasi publik. Ini merupakan hasil perbaikan dari Sikadeka yang digunakan pada pelaporan dana kampanye Pemilu Serentak 2024 lalu," ujar Idham, Jumat, 2 Agustus 2024.
Selain itu, pelaporan dana kampanye ini tidak hanya wajib dilakukan oleh pasangan calon yang maju dalam kontestasi pilkada saja. Namun relawan yang ikut berkampanye juga diwajibkan melaporkan dana kampanye.
Relawan yang terlibat dalam kampanye di Pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye. Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di pilkada 2024 ini.
Isu terkait transparansi dana kampanye ini memang sudah lama disampaikan. Namun, kata Idham, KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri ke KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))