Jakarta:
Partai NasDem enggan berandai-andai terkait ada atau tidaknya perubahan sikap politik di Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Jakarta 2024 imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). NasDem sejatinya telah menyalurkan dukungan ke pasangan bakal cagub dan cawagub, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono.
"Jadi terlalu dini apabila kemudian kita sudah berandai-andai akan melakukan langkah tertentu terkait dengan keputusan ini," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan NasDem juga bakal berkomunikasi dengan sejumlah partai politik (parpol) di berbagai daerah menyikapi putusan MK. Khususnya parpol yang menjalin koalisi dengan NasDem.
"Kita juga mungkin akan berkomunikasi dengan beberapa partai politik yang di daerah-daerah tertentu kita sudah berkoalisi untuk melihat apa yang akan kita lakukan kedepannya," ujar Taufik.
Taufik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal putusan MK tersebut. Putusan itu akan didiskusikan bersama di internal.
"Apabila sudah kami pelajari dan kami diskusikan bersama-sama, tentu akan kami sampaikan beberapa hal terkait dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi," jelas dia.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))