"Ini perlu dilakukan oleh paslon itu sendiri untuk melakukan pendidikan, memberikan penyadaran dalam memilah, dan memilih film atau iklan (kampanye)," ujar anggota LSF Fetrimen dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Fetrimen mengatakan ada beberapa hal yang dilarang masuk dalam konten kampanye. Misalnya, pelecehan terhadap agama, pernyataan yang mengandung ancaman kekerasan, narkotika, hingga menyudutkan gender.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fetrimen menegaskan LSF tidak dapat bekerja sendiri dalam menyensor iklan kampanye yang menyalahi aturan. LSF perlu kerja sama seluruh pihak, terutama paslon.
"Sensor mandiri ini adalah tanggung jawab bersama setiap pemangku kepentingan, termasuk peserta pemilu itu sendiri untuk memberikan pendidikan," jelasnya.
Baca: Penyelenggara Pilkada Diminta Pelototi Kampanye Paslon di Televisi
Menurut dia, sensor mandiri akan memberikan kemudahan bagi peserta pilkada dalam menyosialisasikan program-program kerjanya. Sosialisasi tersebut akan diterima langsung target pemilih.
"Masyarakat memilih berdasarkan programnya bukan persoalan isu-isu yang terkait identitas," tuturnya.
(AZF)