Jakarta: Partai Demokrat belum menentukan sikap di pilkada Sumatera Utara (Sumut) setelah memecat kadernya Jopinus Ramli (JR) Saragih dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera. Dukungan partai dipastikan bakal berubah.
"Setelah Pak JR ini tidak berhasil untuk maju (di pilkada Sumut), Partai Demokrat dalam satu dua tiga hari ini akan menentukan sikap untuk ikut atau tidak ikut, atau mendukung siapa," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2018.
Hinca menuturkan partainya tetap menjadikan Sumut sebagai fokus pemenangan partai politik. Meski tak mendukung kader internal, Demokrat punya proyeksi yang dipersiapkan untuk Pemilu 2019.
"Sumut ini salah satu lumbung suara terbesar di luar Pulau Jawa sebelah barat dan Partai Demokrat di Sumut menduduki rangking ketiga, kami punya konsentrasi penuh untuk Sumut dalam rangka mempersiapkan 2018 juga 2019," ungkap dia.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin menyebut kebijakan pemecatan dilakukan sesuai dengan kode etik partai. JR Saragih kini tak lagi menyandang kandidat calon gubernur Sumatera Utara.
"Memang di dalam kode etik kita ya, itu kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan," kata Amir.
Pemecatan berlaku bagi setiap kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Partai berlambang
mercy ini pun tak akan memilih-milih untuk melakukan sikap tegas.
"Jadi tidak secara khusus itu kepada Saudara JR Saragih. Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) Sumatera Utara sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas lima tahun," tutur dia.
Baca: Batal Nyalon, JR Saragih Ajak Relawan Dukung Djarot-Sihar
Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. Dia disangkakan atas dugaan menggunakan surat atau legalisasasi ijazah palsu dalam pendaftaran pemilihan gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
"Penetapan ini setelah Tim Sentra Gakkumdu memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi," kata Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis, 15 Maret 2018.
Andi menyebutkan JR Saragih menggunakan legalisasi ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto yang dipalsukan. JR Saragih dijerat dengan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.
Kasus ini bermula saat pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur oleh KPU Sumut sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Pasangan ini dinyatakan tak memenuhi syarat calon yakni legalisasi ijazah milik JR Saragih diduga tidak sah atau tidak dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
Berdasarkan surat yang diterima KPU Sumut dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, menyatakan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisasi atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih. Dari situlah penyidikan dilakukan dan akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4bao4maK" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))