Yogyakarta: Kasus
surat suara tercoblos ditemukan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial ini terjadi di Wedomartani, Kecamatan Ngamplak.
Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, mengungkapkan, hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan surat suara tercoblos tersebut sempat terlipat dengan surat suara lain. Pihaknya belum bisa memastikan penyebab hal itiu.
"Ditelusuri, apakah (tercoblos) saat pelipatan, atau tercoblos di bilik, atau dicoblos KPPS," kata Sri Rahayu, di kantor Bawaslu DIY, Rabu, 9 Desember 2020.
Ia mengatakan, surat suara tercoblos itu kemudian dikembalikan ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Surat suara tersebut dianggap rusak.
"Belum diketahui apakah itu pelanggaran. Memang benar ada dua surat suara terlipat bersama (salah) satunya tercoblos," kata dia.
Baca juga:
Klaim Kemenangan Mewarnai Pilbup Sidoarjo
Komisioner Bawaslu DIY, Agus Muhammad Yasin, menambahkan, ada kasus pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diduga dipasang dini hari jelang pemungutan suara. Kasus itu terjadi di Kabupaten Sleman.
"Kita lihat APK baru dipasang karena sebelumnya sudah dibersihkan. Pagi sebelum pemungutan suara kita bersihkan," ujarnya.
Menurut dia, Bawaslu telah meminta Satpol PP Sleman membantu pembersihan itu. Namun, hal itu ditolak karena hari libur nasional.
"Akhirnya kami minta satpam untuk membersihkan APK. Ini bentuk komitmen dan upaya kami menjaga pilkada berjalan bersih serta lancar," imbuh Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))