Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah meneliti dokumen syarat calon dan syarat pencalonan tiga pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Sumut. Hasilnya, masih ada paslon belum melengkapi dokumen.
"KPU Sumut sudah umumkan secara terbuka terkait syarat pencalonan dan syarat calon gubernur dan wakil gubernur Sumut. Setelah diteliti, ternyata masih ada yang belum dilengkapi," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Rabu malam, 17 Januari 2018.
Mulia Banurea menyatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, para pasangan calon diberi kesempatan selama tiga hari untuk memperbaiki dokumen. Tenggat waktu diberikan antara 18-20 Januari 2018.
"Jika setelah batas waktu yang ditetapkan, dokumennya juga tidak lengkap, maka nantinya akan menjadi bahan bagi kami untuk mengambil keputusan," ucapnya.
Menurut Mulia, dokumen yang belum dilengkapi pasangan calon bervariasi, misalnya, hanya menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ). Bahkan, ada juga data dalam KTP yang tidak sesuai.
"Kami juga minta surat izin cuti bagi petahana paling lambat satu hari sebelum kampanye," ujarnya.
Sementara itu, khusus Edy Rahmayadi, KPU hanya menerima salinan surat keputusan pengunduran diri dari TNI. Padahal, KPU membutuhkan surat keputusan yang asli dan berstempel. "Makanya ini harus dilengkapi paling lambat tanggal 20 Januari mendatang," tegasnya.
Dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian dokumen pencalonan gubernur dan wakil Gubernur Sumut, KPU Sumut membacakan satu per satu dokumen para paslon yang sudah lengkap dan belum lengkap. Acara itu dihadiri masing-masing perwakilan pasangan calon
Bakal cagub dan cawagub yang maju pada Pilgub Sumut 2018 yakni pasangan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus, Edy Rahmayadi- Musa Rajekshah dan JR Saragih - Ance Selian.
KPU akan mengumumkan ke publik mengenai persyaratan pencalonan dari hasil perbaikan pada 20-26 Januari. Pada 12 Februari nanti, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon di Pilgub Sumut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))