"Calon pemilih yang datang ke TPS, kemudian suhu sampai 37,3 derajat Celsius, maka dia langsung diminta untuk melakukan pemungutan di bilik suara khusus," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 4 November 2020.
Abhan mengatakan bilik suara khusus calon pemilih yang memiliki suhu di atas 37,3 derajat Celsius ditempatkan di luar TPS. Mereka yang telah menggunakan hak suaranya juga diminta langsung pulang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Agar tidak terjadi interaksi dengan calon pemilih lainnya (yang bersuhu di bawah 37,3 derajat celsius atau bersuhu normal)," ucap Abhan.
Baca: Bawaslu Klaim Tak Ada Klaster Pilkada 2020
Sedangkan, calon pemilih dengan kondisi normal akan diarahkan untuk mengantre dan menunggu di ruang tunggu. Ruang tunggu yang disediakan juga dibatasi kapasitasnya.
Para calon pemilih diharuskan menggunakan masker dan sarung tangan demi meminimalisasi penularan covid-19. Selain itu, penggunaan tinta sebagai bukti pencoblosan tak lagi menggunakan metode celup.
"Sekarang tintanya tidak dicelupkan tapi ditetes (ke jari), itu agar tidak terjadi potensi tertular," kata Abhan.
(JMS)