PROSES seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi seyogianya menjadi titik balik kebangkitan lembaga antirasywah itu setelah kredibilitasnya terhuyung-huyung dan nyaris roboh.
Harapan publik sudah menggelayut sejak sembilan Srikandi yang dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK mulai bekerja. Keinginan masyarakat jelas, yakni pansel mampu memunculkan figur-figur pimpinan KPK yang dapat memulihkan muruah lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negara ini tersebut.
Lima kriteria dalam penilaian calon, yakni integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman kerja, menjadi pisau bagi pansel untuk membedah kelayakan para kandidat dalam setiap tahapan seleksi.
Proses seleksi pun tak main-main. Ada 10 tahapan seleksi yang diterapkan pansel untuk menyaring para kandidat terbaik. Penegak hukum, publik, dan lembaga swadaya masyarakat dimintai masukan untuk memastikan para kandidat terpilih tidak punya cacat hukum, utamanya korupsi.
Proses panjang seleksi yang berlangsung dalam dua bulan itu telah menghasilkan 19 kandidat dari total 611 pendaftar. Itu artinya ke-19 calon pimpinan KPK itu bisa menapaki tahap akhir seleksi setelah melalui proses penyaringan sangat ketat.
Namun, sirene meraung dari kepolisian. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengejutkan publik dengan menyatakan satu dari 19 capim KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka tiga hari lalu. Bahkan, ada beberapa kandidat pemimpin KPK tersangkut kasus korupsi dan pidana umum yang masih berstatus saksi.
Pansel sebelumnya memang meminta Polri mengidentifikasi 48 calon yang tersaring dari 611 pelamar. Polri pun memberi stabilo merah pada nama kandidat yang potensial bakal punya persoalan hukum di belakang hari.
Celakanya, ketika 48 nama diperas menjadi 19, satu nama yang diberi stabilo merah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polri lulus dari saringan pansel.
Kita mengapresiasi Polri yang telah memberi warning kepada Pansel KPK untuk tidak meluluskan calon bermasalah. Kita pun mengapresiasi pansel yang kemudian menggugurkan nama calon yang menjadi tersangka itu sehingga jumlah yang lulus ke tahap berikutnya menjadi 18 orang.
Pansel masih harus menyeleksi ke-18 kandidat itu menjadi delapan orang. Pansel akan menyerahkan ke-8 nama calon pemimpin KPK itu kepada Presiden yang selanjutnya diserahkan ke DPR.
DPR kelak menguji kelayakan dan kepatutan ke-8 kandidat. Di sini yang bekerja ialah proses politik sehingga sangat bergantung pada konstelasi politik dan sangat mungkin sarat kepentingan politik.
Oleh karena itu, kita berharap, sungguh berharap, pansel meningkatkan selektivitas sehingga ke-8 kandidat betul-betul orang yang punya integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman. Kita tidak ingin di dalam lembaga yang berkhidmat menyapu bersih korupsi terselip sapu kotor.
Berulang kali kita tekankan bahwa negeri ini hanya akan berhasil membersihkan rumah besar bernama Indonesia dari koruptor jika sapu yang digunakan juga bersih. Kita butuh para pendekar antikorupsi yang betul-betul steril dari segala persoalan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
