Pakar manajemen UNAIR Dr. Wisudanto, SE., MM, CFP, ASPM. Dok Humas UNAIR.
Pakar manajemen UNAIR Dr. Wisudanto, SE., MM, CFP, ASPM. Dok Humas UNAIR.

Pakar UNAIR Bagikan Kiat Menghindari Investasi Bodong

Arga sumantri • 31 Maret 2021 12:23
Surabaya: Beberapa waktu terakhir, isu investasi kembali banyak dibicarakan. Melalui media sosial, tidak sedikit para influencer yang mengedukasi masyarakat mengenai perencanaan keuangan dan investasi. Namun, tidak sedikit pula berita terkait investasi bodong yang ada di masyarakat.
 
Pakar manajemen Universitas Airlangga (UNAIR) Wisudanto menjelaskan bahwa investasi itu sendiri merupakan bentuk pengorbanan yang dilakukan di masa sekarang untuk mendapatkan manfaat di kemudian hari. Pengorbanan tersebut dapat bersifat waktu, sumber daya, dan bisa material seperti uang.
 
"Mahasiswa yang berkuliah itu juga termasuk investasi, yaitu investasi waktu, biaya, dan bahkan perasaan. Kuliah adalah bentuk ikhtiar untuk memperoleh manfaat dimasa mendatang," jelas Wisudanto, mengutip siaran pers UNAIR, Rabu, 30 Maret 2021.

Ia menjelaskan, pada bidang ekonomi, investasi juga dibedakan menjadi investasi konvensional dan syariah. Investasi konvensional memiliki prinsip pemaksimalan sumber daya yang ada.
 
Baca: Perhatikan, Langkah Tepat Membangun Bisnis bagi Mahasiswa
 
Sementara itu, lanjut Wisudanto, investasi syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan duniawi melainkan juga memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam Islam. Ekonomi syariah menjunjung maqashid asy-syariah dan menjaga dinul Islam.
 
"Setidaknya terdapat tujuh prinsip dalam ekonomi syariah, salah satunya adalah tidak melakukan gharar, maysir, riba, risywah, ihtikar, bay’ najasy, dan tadlis," terangnya.
 
Lantas, apa itu investasi bodong? Menurut Wisudanto, pada mulanya investasi bodong adalah kegiatan yang tidak memiliki izin dari lembaga resmi yang diatur dalam undang-undang. Contohnya, kegiatan mengumpulkan dana masyarakat yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atau, kegiatan perbankan yang tidak mendapat izin dari Bank Indonesia (BI).
 
Investasi bodong tidak terbatas pada izin. Sebab, terdapat beberapa kasus, pihak yang menawarkan investasi memiliki izin yang lengkap, namun masih terdapat korban. Selain itu, instrumen investasi juga terdapat berbagai macam. Izinnya tidak hanya dikeluarkan oleh OJK dan BI, namun bisa juga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau Badan Pertanahan Negara (BPN).
 
"Untuk mengecek apakah investasi tersebut bodong atau tidak diperlukan literasi yang tinggi dari masyarakat atau diserahkan saja kepada ahlinya," ucap dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan