Akuntan publik pun patut dipertimbangkan untuk menjadi profesi dan pilihan karier. Peran akuntan publik sangat dibutuhkan dalam bidang perpajakan. Kurangnya jumlah wajib pajak yang patuh menyampaikan SPT Tahunan, sangat mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman para wajib pajak akan regulasi perpajakan di Indonesia. Peran akuntan pun publik sangat penting.
Bagi yang tertarik menekuni profesi akuntan publik, ada baiknya mengetahui lebih dulu seluk-beluknya. Mulai dari pengertian, peran, dan apa saja jenis akuntan publik itu. Melansir Quipper, berikut ini penjelasannya:
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Lulusan Teknik Mesin Berujung Kerja di Bengkel, Benarkah?
Pengertian
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan bayaran tertentu (public accountant).Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011, setiap akuntan publik wajib untuk masuk menjadi anggota dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Jasa-jasa yang Ditawarkan Akuntan Publik
Bidang jasa yang ditawarkan akuntan publik antara lain terbagi menjadi:Jasa Atestasi
Dalam memberikan jasa atestasi, akuntan publik menerbitkan laporan tertulis tentang permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan keuangan suatu perusahaan. Laporan ini dibuat oleh akuntan publik sebagai pihak yang independen serta kompeten. Contoh jasa atestasi yang diberikan yakni audit umum laporan keuangan dan review laporan keuangan.
Jasa Non Atestasi
Jasa non atestasi yang diberikan akuntan publik berupa layanan yang tidak mengharuskan untuk menerbitkan laporan tertulis. Contohnya adalah jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan pengembangan sistem akuntansi.