Suasana PTM Terbatas di Banjarmasin. Foto: ANT
Suasana PTM Terbatas di Banjarmasin. Foto: ANT

5 Kunci Agar PTM Terbatas Berhasil

Citra Larasati • 10 Agustus 2021 13:14
Jakarta:  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak seluruh elemen berkoordinasi untuk memastikan dampak sosial negatif dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkepanjangan agar dapat diminimalisir.  Begitu juga dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal.
 
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan PJJ. 
 
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan, “Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman, Selasa, 10 Agustus 2021.

Berikut 5 ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan:
 
1.  Kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).
 
Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).
 
2.  Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (sif) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. 
 
3.  Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
 
Baca juga:  Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Gelar PTM Terbatas
 
4.  Terkait kondisi medis warga satuan pendidikan.  Warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
 
5.  Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.
 
Untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
 
Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. Panduan dapat diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/ .
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan