Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Foto: Tangkapan Layar Zoom
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Foto: Tangkapan Layar Zoom

Komisi VII: Pagu Anggaran BRIN Rp10,51 Triliun di 2022

Antara • 27 September 2021 17:56
Jakarta:  Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui total akhir Pagu Anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp10,51 triliun.
 
"Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas persetujuan yang diberikan untuk usulan anggaran dari BRIN untuk Tahun Anggaran 2022 beserta sebagian program yang sudah disetujui," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi VII DPR di Jakarta, Senin, 27 September 2021.
 
Anggaran tersebut berasal dari hasil Realokasi Anggaran Pembiayaan Program Penelitian dan Pengembangan (litbang) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2022 ke dalam BRIN, karena dilakukannya integrasi empat lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan unit-unit penelitian dan pengembangan K/L ke dalam BRIN.

"Insya Allah, kami akan segera membahas bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk sisa penambahan program yang berasal dari realokasi litbang kementerian dan lembaga," lanjut Handoko.
 
Pagu anggaran sebesar Rp10.513.489.517.466 (Rp10,51 triliun) itu terdiri atas Anggaran Operasional sebesar Rp5.045.927.907.466 (Rp5,05 triliun) dan Anggaran Non-operasional sebesar Rp5.467.561.610.000 (Rp5,47 triliun).
 
Sementara empat LPNK tersebut adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
 
Kepala BRIN, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menghadiri RDP Komisi VII DPR RI untuk membahas penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran.
 
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman.  Dalam rapat tersebut, Kepala BRIN Handoko menuturkan dasar perhitungan anggaran nonoperasional berdasarkan data klasifikasi anggaran riset dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 dengan kriteria, yakni K/L yang tidak menggunakan program riset dan inovasi tetapi menggunakan Klasifikasi Rincian Output (KRO) Penelitian dan Pengembangan.
 
Kriteria berikutnya adalah K/L yang masih menggunakan Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Tahun Anggaran 2022, K/L yang tidak menggunakan program riset dan inovasi. Tetapi menggunakan KRO Kajian bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pendidikan, dan Kebudayaan.
 
Baca juga:  7 Organisasi Riset di BRIN Terbentuk, Ini Daftarnya
 
Kemudian, kriteria berupa K/L yang tidak menggunakan program riset dan inovasi tetapi menggunakan Rincian Output (RO) dengan nomenklatur penelitian, dan K/L yang tidak menggunakan program riset dan inovasi, tetapi menggunakan RO dengan nomenklatur studi.
Kriteria selanjutnya adalah lima entitas dalam rumpun riset dan teknologi yang telah bergabung ke BRIN, yakni Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, Batan, BPPT, Lapan dan LIPI.
 
BRIN diminta untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi VII terkait sebagian anggaran non-operasional sebesar Rp2.149.920.950.000 (Rp2,15 triliun).
 
Pada rapat tersebut, Komisi VII DPR juga menyetujui penyesuaian RKA-K/L Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun Anggaran 2022 dengan rincian Pagu Anggaran Bapeten sebesar Rp120.515.776.000 (Rp120,52 miliar), sementara BIG sebesar Rp495.119.418.000 (Rp495,12 miliar).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan