Pemalsuan identitas dan fabrikasi data riset terorganisir ini dilakukan, salah satunya dalam konferensi ilmiah bergengsi ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark. "Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia," tegas Brian kepada Medcom, di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Meski begitu, kata Brian, persoalan ini tetap menjadi perhatian Kemendiktisaintek, karena dapat memengaruhi persepsi terhadap ekosistem riset nasional secara lebih luas. Menurut Brian, Indonesia memiliki mekanisme evaluasi integritas riset melalui perguruan tinggi, komite etik, LPPM, sistem penjaminan mutu akademik, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi dari Kemdiktisaintek maupun BRIN sesuai kewenangannya.
Untuk penelitian yang dilakukan oleh dosen dan peneliti di Indonesia, prosesnya berada dalam koridor pemantauan berkala yang ditujukan untuk menjaga mutu hasil penelitian. Sejak tahap pengajuan proposal, penelitian melalui proses review bertingkat, mulai dari LPPM hingga tim reviewer Kemdiktisaintek.
"Pada tahap pelaksanaan, laporan kemajuan dan laporan akhir juga dievaluasi dan dimonitoring," tegasnya.
Kegiatan penelitian juga harus mematuhi ketentuan etika akademik yang berlaku. Komite etik bertugas memastikan penelitian dijalankan sesuai prinsip etika, termasuk kesesuaian metodologi, penggunaan data, perlindungan subjek penelitian, serta kepatuhan terhadap standar ilmiah.
Sementara untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia dan hewan, peneliti juga terikat pada ketentuan ethical clearance yang berlaku secara nasional maupun global. Bahkan prosedur dan tata kelola pengujian harus terbuka dan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, pada tingkat publikasi internasional, luaran penelitian dalam bentuk artikel ilmiah juga melalui proses editorial, peer review, serta mekanisme koreksi atau retract apabila ditemukan pelanggaran. Dengan keseluruhan mekanisme tersebut, validitas data, mutu riset, dan integritas publikasi ilmiah diharapkan dapat tetap terjaga.
"Namun, apabila proses-proses tersebut dilewati atau tidak dijalankan dengan benar, tentu hal itu dapat berdampak pada mutu riset dan membuat data penelitian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujar Brian.
Sebelumnya, Dikutip dari laman isppd.kenes.com, International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) merupakan forum ilmiah global utama di bidang pneumonia dan penyakit pneumokokus. Forum tersebut mempertemukan ribuan ilmuwan, dokter hingga peneliti kesehatan dari berbagai negara untuk mempresentasikan hasil riset dan perkembangan terbaru di bidang kesehatan.
Konferensi ISPPD-14 atau ISPPD 2026 berlangsung pada 17 hingga 21 Mei 2026 di Kopenhagen, Denmark. Dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam forum internasional tersebut menjadi sorotan luas karena dilakukan di hadapan komunitas ilmiah dunia.
Kasus ini dinilai tidak hanya mencoreng nama individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas akademisi Indonesia di mata internasional. Beberapa nama yang diduga terlibat dalam skandal ini antara lain RF, RW, SHN, PR, dan RD.
Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa kejadian ini ternyata bukan kali pertama para oknum tersebut tampil di konferensi internasional dan mendapatkan penghargaan.
Mereka disebut pernah memperoleh hibah perjalanan (travel grant) dan outstanding research award di sejumlah konferensi internasional lainnya, termasuk di konferensi APASL STC 2025 dan ICRS 2025. Melalui cara itu, para oknum diduga berhasil mendapatkan dana travel grant yang memungkinkan mereka bepergian ke luar negeri tanpa biaya pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News