Ia menilai konflik tersebut tak hanya mengganggu keamanan melainkan menjadi variabel pengganggu dalam lanskap ekonomi global. Imas menjelaskan, konflik yang terjadi antara Saudi-Houthi berdampak pada sektor penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi, isu keamanan dan juga ketidaknyamanan dalam beribadah pastinya akan membayangi jamaah umrah.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dunia, Indonesia memegang peranan krusial dalam ekosistem umrah dunia. Dari sudut pandang ekonomi syariah, fenomena ini tidak hanya menuntut analisis makroekonomi terkait kerugian materiil, tetapi juga memerlukan dekonstruksi fiqh al-awlawiyyat (fikih prioritas) berbasis kerangka Maqshid Syariah guna merumuskan kebijakan kemaslahatan publik yang mitigatif.
"Sebaiknya Pemerintah Indonesia tunda keberangkatan umrah bagi jamaah kita ke Saudi sampai situasi konflik mereda," kata Imas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Imas memahami bahwa dalam desain Visi Saudi 2030, sektor pariwisata religi (haji dan umrah) diproyeksikan sebagai pilar utama dalam diversifikasi ekonomi non-migas Saudi. Untuk itu, kata Imas, ketiadaan arus masuk jamaah umrah asal Indonesia tentunya akan mengganggu keamanan yang memicu guncangan suplai dan permintaan yang signifikan terhadap neraca pembayaran eksternal Kerajaan Saudi.
Di sisi Indonesia, volume keberangkatan jamaah umrah juga dinilai sangat memengaruhi keberlangsungan ekosistem bisnis perjalanan umrah di dalam negeri. Berdasarkan catatannya, Indonesia secara konsisten menyumbang angka kunjungan umrah terbesar kedua di dunia dengan rata-rata kunjungan berkisar 1,2 juta hingga 1,5 juta jamaah per tahun.
Secara kalkulasi makroekonomi, dia menyebut, asumsi pengeluaran rata-rata komponen ekonomi umrah seputar akomodasi, transportasi domestik, konsumsi, hingga logistic (land arrangement), satu kunjungan dari jamaah umrah di Arab Saudi menghabiskan sekitar 1.000-1.2000 dolar AS.
"Pertanyaannya, apakah segala pertimbangan dampak ekonomi baik bagi Arab Saudi dan Indonesia ini sepadan dengan isu keselamatan jamaah? Saya rasa tidak. Dahulukan keselamatan jamaah," tegasnya.
Tentunya, dia menambahkan, sebagai negara yang berdaulat maka Indonesia berkewajiban untuk melindungi warganya dari dampak konflik internasional yang mengintai. Untuk itu dia mendesak pemerintah untuk bersikap bijaksana dengan tak hanya memberikan peringatan bagi jamaah umrah untuk berhati-hati dalam melaksanakan umrah di Arab Saudi, tapi juga harus memberikan sikap tegas untuk melarang warganya berangkat menunaikan ibadah umrah.
Melarang jamaah Indonesia untuk berangkat umrah ke Arab Saudi untuk waktu tertentu dinilai merupakan hal yang sangat masuk akal dalam kondisi seperti sekarang. Sebab, dia menilai, selain kerugian finansial langsung bagi negara tujuan maupun dampak dari multiplier effect ekonomi umrah di dalam negeri.
Ilustrasi jamaah umrah. Foto: MI/Dwi Apriani
Selain itu juga isu keselamatan jamaah itu sendiri, instabilitas geopolitik ini juga menciptakan eksternalitas negative makro yang meluas, salah satunya adalah potensi fluktuasi premi asuransi syariah (takaful).
Di sisi lain pihaknya menggarisbawahi tinginya risiko zona konflik akan memaksa perusahaan asuransi perjalanan internasional menaikkan tarif premi takaful penerbangan secara signifikan demi memitigasi risiko force majeure dalam kondisi perang. Hal ini secara otomatis dinilai akan menaikkan komponen paket umrah secara keseluruhan (cost-push inflation) yang akan dibebankan langsung kepada jamaah.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kemungkinan besar adanya penutupan atau pengalihan jalur udara demi menghindari jangkauan proyektil atau pesawat tanpa awak (drone) akan memperpanjang waktu tempuh penerbangan.
"Ini akan berdampak pada pembengkakan biaya avtur maskapai dan menurunkan efisiensi manajemen armada penerbangan, apalagi profil jamaah haji maupun umrah Indonesia didominasi oleh jamaah dengan kalangan usia lanjut atau kurang produktif yang sangat rentan secara fisik apabila menempuh perjalanan jauh," ujarnya.
Dia mengingatkan, dalam diskursus ekonomi syariah, orientasi aktivitas ekonomi dan ibadah tidak boleh dilepaskan dari koridor kemaslahatan manusia. Puncak dari hierarki hukum Islam adalah menjaga lima elemen universal dalam Maqashid Syariah seperti menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal).
Maka ketika konflik bersenjata mengancam keamanan jalur transportasi udara maupun stabilitas kawasan territorial ibadah, dia menekankan bahwa pemeliharaan keselamatan jiwa secara hukum Islam harus didahulukan daripada melaksanakan ibadah sunnah umrah maupun pemenuhan target ekonomi bisnis yang tercipta.
Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih, menolak kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Demikian yang sering digaungkan dalam perspektif ushul fiqh dalam hukum Islam.
Secara teologis-ekonomis, menjalankan ibadah dalam kondisi risiko yang tinggi bertentangan dengan prinsip rasionalitas Islam yang melarang seseorang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Oleh karena itu, langkah paling bijak dan maslahat bagi Indonesia adalah menunda keberangkatan jamaah umrah hingga situasi keamanan regional dinyatakan pulih sepenuhnya oleh otoritas berwenang.