Junaidi menyebut Dewan Pendidikan selama ini telah mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Terlebih, Dewan Pendidikan menjadi tonggak evaluasi dan pengawasan jalannya kebijakan pendidikan di Tanah Air.
"Melihat tugas dan fungsi Dewan Pendidikan tersebut kami sepakat mengajukan permohonan kepada pemerintah agar keberadaan Dewan Pendidikan itu tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," ujar Junaidi dalam RDPU Komisi X DPR RI, Senin, 19 September 2022.
Dia menegaskan Dewan Pendidikan tak boleh dihilangkan dalam RUU Sisdiknas. Aturan terkait Dewan Pendidikan sejatinya telah ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Artinya ini tinggal memasukkan dalam RUU," sebut dia.
Dia memaparkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 8. Aturan menyebut masyarakat berhak berperan dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Kemudian, dipertegas kembali lewat Pasal 56 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Aturan menyebut peran masyarakat penting untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
"Masyarakat berperan dalam peningakatn mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalaui Dewan Pendidikan dan komite sekolah atau madrasah," ujar dia.
| Baca juga: Kemendikbudristek Bantah Pengesahan RUU Sisdiknas Terburu-buru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News