"Yang namanya Pungli itu melibatkan dua pihak, pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah dan sengaja mencari-cari kesalahan saja," papar Jamaluddin saat memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 8 April 2024.
Ia menegaskan, laporan yang diadukan ke Polda Sulsel terkait tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tak berdasar serta cenderung menjadi fitnah yang dapat merusak citra institusi sivitas akademika UNM. Jamaluddin menjelaskan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek telah menangani kasus ini jauh sebelum proses pemilihan rektor, bahkan membentuk Tim Pencari Fakta.
Namun sejauh ini tim Itjen Kemendikbudristek tidak menemukan dugaan pungli dan belum memberikan kesimpulan. Selain itu, manajemen UNM menekankan bahwa pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya diputuskan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM Prof Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel sebagai sikap kooperatif dan merupakan komitmen dalam menuntaskan kasus tersebut.
Meski demikian, Jamaluddin mendukung penuh langkah Polda Sulsel dalam mengusut kasus itu agar mendapat kejelasan dan terang benderang. Sebab diduga motif pelaporan itu untuk mencekal calon rektor yang mengantongi suara lebih banyak dari rivalnya.
"Kami berharap jika nantinya tidak terbukti, Polda mesti memberi penegasan bahwa kasus ini tidak terbukti sehingga dianggap clear," tegasnya.
Secara terpisah, Calon Rektor UNM sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Dr Hasmyati mengemukakan dugaan Pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel itu berupa rekaman adalah tidak berdasar. "Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN," tuturnya menanggapi pemberitaan yang terkesan tidak berimbang dan menyudutkan dirinya.
Hasmyati menegaskan kasus ini diduga sengaja diembuskan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028 setelah memperoleh suara terbanyak dari rivalnya hasil Pemilihan Ulang Rektor UNM.
Ia mengajak kepada sivitas akademika UNM untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini, sebab kasus itu sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor yang sementara berlangsung.
"Mari kita mengedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM," tuturnya.
Pemilihan Rektor UNM
Sebelumnya, Senat UNM telah melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) penjaringan Calon Rektor UNM Periode 2024-2028 yang berlangsung di Lantai 4 Menara Pinisi pada Kamis 4 April 2024. Hal tersebut dilakukan setelah salah satu calon rektor protes dan tidak terima hasil lalu melaporkan ada dugaan permainan pada Pilrek tersebut ke Kemendikbudristek.Alhasil, setelah pemilihan rektor dari lima calon, hanya tiga calon yang lolos ke putaran kedua. Tiga calon yang lolos masing-masing Prof Hasmiyati kembali mendapat suara terbanyak yakni 40 suara, disusul Prof Karta Jayadi 14 suara dan Prof Hasnawi Haris lima suara. Dua calon lainnya Prof Ichsan Ali meraih tiga suara dan Prof Eko Hadi Sujiono hanya satu suara.
Kendati sudah ada hasil, belakangan muncul pemberitaan bahwa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menerima laporan adanya dugaan Pungli rekrutmen CPNS yang dilaporkan pihak tertentu. Bahkan menyebut Rektor UNM Makassar Prof Husain Syam telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: 24 Atlet Timnas Takraw Berlaga di Piala Raja Thailand |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News