"IPB menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan yang diambil dan disampaikan Mendikbud," kata Arif dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2020.
Kebijakan tersebut dinilai cukup seimbang dalam memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik mahasiswa maupun perguruan tinggi. Mahasiswa diberi skema keringanan baik berupa penurunan, pencicilan, maupun perubahan UKT bagi yang terdampak pandemi covid-19.
Bahkan juga diberi kesempatan mengajukan beasiswa KIP-K bagi mahasiswa baru. Di samping itu mahasiswa juga diberikan bantuan untuk kuota internet dan bantuan lain sesuai kebijakan perguruan tinggi.
"Tentu bagi perguruan tinggi kebijakan ini akan menurunkan pendapatannya, namun masih cukup memberikan ruang gerak untuk melakukan kegiatan operasional pendididikan secara berkualitas," ujar Arif.
Baca juga: Nadiem Terbitkan Permendikbud 'Keringanan UKT' di Masa Pandemi
Kebijakan Mendikbud ini juga sejalan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh IPB terhadap mahasiswa terdampak covid-19, sebagai bentuk kontribuai IPB dalam meringankan kesulitan yang mereka alami.
Soal keringanan UKT, Arif menambahkan, hal itu merupakan wujud kepedulian para rektor pada kelompok mahasiswa yang kurang mampu. Di IPB sendiri, pengalaman selama ini setiap semester selalu ada sejumlah mahasiswa yang meminta keringanan, baik pengurangan, pencicilan, penundaan, atau pembebasan UKT akibat perubahan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa.
"Jadi bagi kami ini suatu hal yang biasa dan rutin. Kami memberi kebijakan ini, karena Kami punya komitmen bahwa mahasiswa IPB tidak boleh DO hanya gara-gara tidak bisa bayar UKT. Insya Allah selalu Kita carikan jalan keluar termasuk dukungan dari para alumni," tegas Arif.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud nomor 25 tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi covid-19.
Dalam aturan tersebut PTN boleh menyesuaikan penetapan UKT bagi mahasiswanya. Hal ini diberlakukan karena banyak mahasiswa yang kondisi ekonomi keluarganya terpuruk akibat pandemi
"Masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19," kata Nadiem dalam Taklimat Media tentang sejumlah kebijakan pembiayaan pendidikan, Jumat, 19 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id