Bintang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bintang juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait," kata Bintang dalam siaran pers, Selasa, 14 Desember 2021.
Ia mengingatkan semua pihak jangan seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini, harus diselesaikan dari hulu, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting. Bintang pun meminta kepala daerah untuk tidak menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mengawal kasus ini. Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat," ungkapnya.
Baca: Menag Siapkan 3 Jurus Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Agung Kim Fajar Wiyati Oka, sepakat perlu dilakukannya pengetatan proses pemberian izin pendirian Lembaga Pendidikan, seperti Pondok Pesantren.
"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," tutur Agung.
Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor Whatsapp 085222206777.
Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA pun telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing. Sementara itu, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id