Ilustrasi SKB CPNS. DOK KemenPAN-RB
Ilustrasi SKB CPNS. DOK KemenPAN-RB

Tata Tertib SKB CPNS 2024, Perhatikan Ketentuan Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa

Muhammad Syahrul Ramadhan • 08 Desember 2024 10:12
Jakarta: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai 10 Desember 2024. Peserta SKB wajib mengetahui tata tertib selama ujian.
 
Tata tertib seleksi CPNS 2024 dengan CAT telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). Tata tertib ini wajib ditaati, bagi peserta yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
 
Berikut ini tata tertib SKB dengan CAT CPNS 2024, termasuk ketentuan pakaian, barang bawaan sampai sanksi pelanggaran saat mengikuti ujian.

Tata tertib SKB CPNS 2024


1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa KTP asli atau:
Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
10. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
11. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
12. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
13. Dilarang merokok di ruang seleksi
14. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
15. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian

Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Peserta SKB CPNS 2024 dilarang membawa barang-barang ini saat ujian:
  1. Buku
  2. Catatan
  3. Kalkulator
  4. Gawai
  5. Kamera
  6. Jam tangan
  7. Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  8. Alat tulis kecuali pensil kayu

Sanksi Pelanggaran Tartib SKB CPNS 2024

Peserta SKB CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:

Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Tes SKB CPNS 2024

Peserta tidak diperkenankan ikut SKB CPNS 2024 jika:
  1. Tidak memiliki PIN registrasi
  2. Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
  3. Memakai kaus, celana jeans, dan sandal.
  4. Peserta yang didiskualifikasi dari SKB CPNS 2024
 
Baca juga: BKN Umumkan Jadwal SKB CAT Seleksi CPNS 2024, Simak Infonya di Sini!


Peserta didiskualifikasi dari SKB CPNS 2024 jika:
  1. Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  2. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun

Peserta yang ditegur hingga didiskualifikasi sebagai peserta
 
Peserta SKB CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat didiskualifikasi sebagai peserta seleksi jika:
  1. Membawa barang-barang yang dilarang selama SKB CPNS 2024
  2. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  3. Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  4. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  5. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  6. Merokok dalam ruangan seleksi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan