Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

Kapan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Pengajuannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Oktober 2023 18:39
Jakarta: Peserta seleksi CPNS 2023 wajib mengetahui jadwal masa sanggah. Hal ini penting apabila tidak lulus di tahap seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.
 
Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 sudah diumumkan hari ini,Minggu, 15 Oktober 2023. Pengumuman dapat dicek di portal sscasn.bkn.go.id. Bagi pelamar yang lolos akan mendapatkan pesan “Selamat Anda lolos tahap administrasi berkas”.
 
Sedangkan pelamar yang tidak lolos mendapat pesan “Mohon maaf Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”. Dalam pesan tersebut dijelaskan alasan persyaratan yang tidak memenuhi syarat.

Bagi peserta yang tidak lolos tidak perlu kecewa. Pasalnya, peserta dapat mengajukan sanggahan. Masa sanggah CPNS 2023 sendiri dibuka pada 19 Oktober 2023.

Masa Sanggah Adalah


Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB). Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
 
Apabila setelah pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan melalui login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Jadwal Masa Sanggah


Berdasarkan surat edaran nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 masa sangga dibuka mulai 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023.
 
 

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS 2023


Seperti dijelaskan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, berikut sejumlah ketentuan dan syarat ajuan dan masa sanggah:
  1. Ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
  2. Alasan sanggah diisikan di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  3. Pelamar yang sudah menyadari kesalahannya tidak disarankan menggunakan fitur
  4. Ajuan Sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
  5. Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen sebenarnya
  6. Jika isian pelamar tidak sesuai dokumen, makan pelamar menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan
  7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
  8. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
  9. Sanggah hanya bisa dilakukan satu kali

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

  1. Cek hasil seleksi administrasi di portal sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena..’
  3. Setelah itu klik opsi ‘Ajukan Sanggah’
  4. Sistem kemudian akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya tidak memenuhi syarat KTP.
  5. Pilih ‘Lihat’ untuk mengecek dokumen
  6. Masukkan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali
  7. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  8. Klik Akhiri Proses Sanggah
  9. Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah
  10. Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
  11. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  12. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
  13. Klik ‘Cetak Kartu’

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan