"Cagar budaya itu dilindungi oleh undang-undang, jelas ada UU Nomor 11 Tahun 2010," kata Benny dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.
Benny menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebut cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
"Ini bukti sejarah, tidak seharusnya dihancurkan, ini warisan untuk anak cucu kita," kata Benny.
Benny menyebut pemerintah seharusnya mempertahankan cagar budaya tersebut. Rumah singgah Soekarno mestinya dijaga karena merupakan nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Pakar komunikasi politik ini sangat menyayangkan kejadian yang sudah terjadi. Dia berharap pihak-pihak yang melakukan tindakan ataupun terbukti lalai menjaga cagar budaya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita berharap bahwa kementerian terkait, seperti Kemendikbud untuk dapat melakukan advokasi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Ini warisan yang harusnya dilindungi, bukan diabaikan," tegas dia.
Sebelumnya, rumah singgah Soekarno di Padang, Sumatra Barat dihancurkan oleh warga bernama Soehinto Sadikin. Rumah tersebut dihancurkan untuk dibangun menjadi restoran. Padahal, rumah singgah itu adalah bangunan cagar budaya.
Sejumlah tokoh, seperti Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, datang ke Padang untuk melihat lokasi rumah singgah tersebut. Utut menyaksikan sendiri rumah singgat itu sudah rata dengan tanah.
Baca juga: Singgah di Pengasingan Bung Karno, Ini Kata Erick Thohir |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News