MIS adalah inisiatif pemerintah Malaysia untuk menarik talenta terbaik dari seluruh dunia untuk melanjutkan studi akademik pascasarjana di Malaysia. Beasiswa ini bertujuan mendukung upaya pemerintah Malaysia dalam menarik, memotivasi, dan mempertahankan sumber daya manusia berbakat dari luar negeri.
Penerima beasiswa ini akan mendapat biaya sekolah dan tunjangan hidup sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (setara Rp5,2 juta) per bulan. Namun, biaya perjalanan tidak akan ditanggung oleh Pemerintah Malaysia. Semua pelamar sangat disarankan untuk memeriksa perkiraan biaya hidup di Malaysia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Tiga Syarat Penerima Beasiswa Kuliah di Timur Tengah dari Kemenag
Pendaftar terbatas untuk siswa dari negara anggota ASEAN, Kerajaan Maroko dan Palestina. Sistem pendaftaran online akan dibuka mulai 1 Maret 2021 hingga 30 April 2021.
Berikut informasi lengkap seputar MIS 2021:
1. Pelamar
Beasiswa ini hanya ditujukan untuk mahasiswa negara ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Timor Leste, Filipina, Indonesia, Laos, Myanmar, Singapore, Thailand, dan Vietnam. Dari luar ASEAN, khusus mahasiswa dari Kerajaan Maroko dan Palestina yang bisa mendaftar.2. Berkas Pendaftaran
a. Semua berkas persyaratan pendaftaran dikirimkan melalui sistem aplikasi online di tautan https://biasiswa.moe.gov.my/INTER/.b. Semua dokumen wajib dipenuhi dan diunggah melalui sistem aplikasi online (disimpan dalam format PDF), meliputi:
- Formulir pendaftaran
- Salinan resmi Paspor sebagai bukti kewarganegaraan (minimal masa berlaku 6 bulan)
- Salinan resmi Transkrip Akademik
- Catatan semua mata kuliah yang diambil di seluruh program gelar harus termuat dalam transkrip akademik
- Menyerahkan transkrip studi sarjana
- Menyerahkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh almamater pelamar yang menjelaskan sistem nilai universitas. Jika transkrip pelamar tidak menyertakan informasi tentang CGPA, nilai atau persentil skor. Dokumen harus disertifikasi.
- Salinan resmi Kemahiran Bahasa Inggris
- Surat rekomendasi dari dua pemangku kebijakan (misalnya dosen, supervisor atau atasan langsung, dan lain-lain)
- Daftar Riwayat Hidup
- Proposal penelitian