"Kita harapkan penataaan ini, PTKL hanya melaksanakan pendidikan tinggi kedinasan sesuai tugas fungsinya atau prodi yang belum ada di perguruan tinggi di bawah kementerian (Kemendikbudristek)," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Diktiristek, Nizam dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis, 27 Januari 2022.
Nizam menilai kementerian/lembaga tidak perlu mengelola kampus, dosen, mahasiswa secara praktis. Sebab, kementerian maupun lembaga tetap memperoleh sumber daya untuk mengelola PTKL.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang jelas KL lain ini dapat membina kompetensi spesifik sesuai keperluan sektor, sistem yang lebih tertata dan efesien," tutur Nizam.
Baca: Kemendikbudristek Ditegur KPK Terkait Kewenangan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Penyelarasan PTKL ini diharapkan Nizam agar pendanaan seluruh perguruan tinggi dapat lebih tertata. Dengan begitu, pembinaan akademik, mutu dosen dan tenaga pendidiknya juga bisa selaras dan setara.
"Jadi dengan demikian anggaran negara akan lebih efesien dengan tujuan good goverment, good administration," ujar Nizam.
Nizam juga menyebut sejak 2018 pihaknya ditegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musababnya, KPK menilai ada tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di kementerian dan lembaga. Nizam menyebut KPK menilai situasi ini sebagai pemborosan anggaran negara.
Selain Kemendikbudristek, sejumlah kementerian diketahui turut menyelenggarakan pendidikan. Kementerian Agama misalnya, menaungi perguruan tinggi keagamaan. Ada juga sekolah kedinasan yang diselenggarakan sejumlah kementerian lain.