ilusIlustrasi guru. MI/Barry Fathahilah
ilusIlustrasi guru. MI/Barry Fathahilah

Sambil Menunggu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Ketahui 4 Hal Ini Sebelum Daftar

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 Oktober 2022 15:00
Jakarta: Pendaftaran seleksi Guru PPPK 2022 hingga hari masih belum dibuka. Berdasarkan pengumuman di laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, pendaftaran masih menunggu Panselnas mengeluarkan jadwal seleksi.
 
“Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi,” tulis pengumuman tersebut seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Pendaftaran seleksi Guru PPPK 2022 mestinya dibuka sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Namun, netizen mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran tak bisa dibuka.

Terkait hal tersebut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut pihaknya memang belum membuka pendaftaran.
 
"Tidak ditunda, karena jadwal resmi dari Panselnas yang akan dikeluarkan lewat BKN belum ada," kata Satya, di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Satya menyebut data-data dari instansi belum lengkap sehingga pihaknya belum bisa membuka pendaftaran. Dia memastikan pendaftaran tak ditunda tahun depan.
 
"Secepatnya setelah datanya lengkap. Tapi tidak akan tahun depan," tutur dia.
 
Sembari menunggu pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui terkait pendaftaran seleksi PPPK Guru mulai dari syarat, dokumen, dan kategori pelamar.

1. Persyaratan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik 
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar 
  • Surat keterangan berkelakuan baik  dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah  format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB 
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran 
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1 
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki 
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

3. Mekanisme seleksi PPPK Guru

a. Penempatan Lulus Passing Grade
 
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
 
b. Seleksi Kesesuaian / Verifikasi
 
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
 
c. Seleksi Tes
 
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

4. Kategori pelamar 

Ada dua kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
 
Pelamar prioritas terdiri atas Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III. Berikut penjelasan lengkap masing-masing kategori:
 
1. Pelamar Prioritas I
 
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

2. Pelamar Prioritas II
 
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
 
3. Pelamar Prioritas III
 
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
 
4. Pelamar Umum
 
Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan