"Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD, maka PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Muhadjir menuturkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan penguatan terhadap Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Aturan itu mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(Baca juga: Paud Investasi Terbesar dalam Pendidikan)
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini memaparkan data Kemendikbud tahun 2019 mencatat ada sekitar 6,3 juta anak usia 0 – 6 tahun di seluruh Indonesia. Adapun jumlah pendidikan anak usia dini sebanyak 232.411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan dididik oleh tidak kurang dari 514 ribu guru dan tenaga pendidik PAUD.
Sementara itu secara penganggaran, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Kemendikbud melalui Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD mengalokasikan dana
Rp600 ribu/anak. Anggaran disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik melalui pemerintah daerah.
"Pada tahun 2019, alokasi BOP PAUD mencapai Rp4,457 triliun. Di samping itu, pemerintah mengalokasikan tidak kurang dari Rp500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas dan menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas," tutur Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News