Irjen Kemendikbudristek Catharina Mulyana. DOK UNY
Irjen Kemendikbudristek Catharina Mulyana. DOK UNY

Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Banyak Ditutupi, Satgas PPKS Diharapkan Bikin Korban Berani Speak Up

Renatha Swasty • 27 Juli 2023 11:05
Jakarta: Irjen Kemendikbudristek Catharina Mulyana mengatakan kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Permasalahan yang muncul ke permukaan hanya sedikit, sedangkan ada banyak sekali masalah di bawahnya.
 
"Selama ini kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus banyak ditutupi karena melindungi aib pelaku maupun korban serta menjaga nama baik institusi," kata Catharina dalam Seminar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dikutip dari laman uny.ac.id, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Dia berharap pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi membuat korban berani speak up. Sehingga bisa menjadi contoh bagi korban kekerasan seksual lainnya.

Catharina juga mengingatkan lingkungan perguruan tinggi berisi akademisi yang notabene berpendidikan tinggi. Dia mewanti-wanti jangan sampai lupa menjaga norma dan adab walau teknologi dan zaman semakin maju.
 
“Jika semua pihak di kampus sudah menyadari pentingnya pencegahan kekerasan seksual, maka akan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” ujar dia.
 
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda DI Yogyakarta, AKP Lidwina Esti Wulandari, menyebut tidak ada perdamaian untuk kasus kekerasan seksual. Pelaku mesti diproses hukum.
 
“Pelaku tindak kekerasan seksual dikenai ancaman pidana mulai dari 5 hingga 15 tahun,” jelas Lidwina.
 
Lidwina menyebut pelaku kekerasan seksual di kampus seharusnya tak dilindungi. Hal itu agar pelaku mendapat efek jera, baik hukum pidana maupun sanksi sosial dari masyarakat.
 
Dia menyebut UNY yang sudah memiliki Satgas PPKS ke depan bisa lebih intens memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Bahkan, melapor ke pihak kepolisian bila perlu.
 
“Jika terjadi kasus kekerasn seksual tidak perlu melapor hingga ke Polda, jika di sekitar wilayah Anda ada Polsek terdekat, Anda bisa juga melapor di sana,” tutur Lidwina.
 
Lidwina mengatakan kampus bisa disebut anti kekerasan seksual bila dapat memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa dan dosen dari kekerasan seksual. Lalu, memberikan sanksi dan penanganan serius dan tegas untuk pelaku dan korban tindak kekerasan seksual.
 
Kemudian, membuat pencegahan dengan melakukan aktivitas anti kekerasan seksual, meningkatkan motivasi untuk menjaga diri sendiri di kampus, membuat unit aduan korban, dan meningkatkan hubungan baik antara kampus dengan orang tua dan penegak hukum
 
Ketua Satgas PPKS UNY, Anang Priyanto, menjelaskan awal Satgas PPKS didirikan langsung mendapat sambutan hangat dengan banyaknya mahasiswa yang melapor. Rektor juga serius dalam mencegah kasus kekerasan seksual dengan ditetapkannya Peraturan Rektor (PR) UNY Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY yang merupakan penyesuaian dengan Permendikbudristerk Nomor 30 Tahun 2021.
 
Dia memaparkan berpedoman pada Peraturan Rektor (PR) tersebut, tindakan penanganan terjadinya kekerasan seksual di UNY yaitu melaksanakan tata cara penanganan terhadap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rektor. Kemudian, melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi, membantu penguatan alat dan bukti untuk pemeriksaan di pengadilan.
 
Lalu, melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban kekerasan seksual. Memberikan jaminan kerahasiaan untuk melindungi nama baik korban kekerasan seksual.
 
Selanjutnya, berkoordinasi dengan kepolisian jika telah diketemukan cukup bukti atas terjadinya kekerasan seksual. Anang menuturkan berdasarkan Peraturan Rektor (PR) UNY Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual, penanggulangan kekerasan seksual merupakan tindakan yang berupa pencegahan terjadinya kekerasan seksual dan penanganan terjadinya kekerasan seksual.
 
Masih berdasarkan PR UNY Nomor 17 Tahun 2020, tindakan pencegahan kekerasan seksual di UNY berupa sosialisasi tindakan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Lalu, diseminasi program dan kebijakan anti kekerasan seksual di UNY.
 
"Melakukan penataan sarana dan prasarana kampus UNY yang aman dan nyaman, meningkatkan kesadaran kehati-hatian warga UNY dalam menghadapi perilaku kekerasan seksual,” papar Anang.
 
Seminar digelar oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) UNY bekerja sama dengan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (AK) di Ruang Sidang Utama (RSU) Rektorat.
 
Ketua DWP UNY, Sulastri Sumaryanto, menyampaikan kasus kekerasan seksual sedang marak diperbincangkan di berbagai media. Anggota Dharma Wanita UNY sadar lingkungan pendidikan yang aman adalah yang bebas dari perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
 
UNY sebagai sebuah perguruan tinggi mewujudkan lingkungan yang aman dari tindak kekerasan seksual salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 2023. Sulastri juga mengapresiasi kerja keras semua pihak hingga terselenggara acara ini.
 
Rektor UNY, Sumaryanto, mengatakan acara ini menjadi salah satu bentuk komitmen UNY terhadap pencegahan kasus kekerasan seksual. Ini juga menjadi bukti selama ini UNY sudah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menangani kasus kekerasan seksual salah satunya bekerja sama dengan Polda DIY.
 
Baca juga: Guru besar: Permendikbudristek PPKS Instrumen Paling Ditunggu Kampus

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan