Ilustrasi seleksi ASN. Foto: Dokumen Kemenpan RB
Ilustrasi seleksi ASN. Foto: Dokumen Kemenpan RB

Pelamar Bisa Pakai Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Begini Ketentuannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 September 2024 14:39
Jakarta: Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023. Berikut ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024 yang perlu diketahui pelamar.
 
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS satu periode berikutnya. Hal ini sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
 
Aturan pengguna nilai SKD 2023 untuk SKD CPNS 2024 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 344 Tahun 2024.

“Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023, tulis Kepmen PANRB Nomor 344 Tahun 2024 seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 13 September 2024.
 
Baca juga: Diumumkan 14 September, Ini 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
 

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

Bagi yang lulus seleksi administrasi CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
  • melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  • melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  • dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  • dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Namun, apabila pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024 sedangkan nilai 2023 tidaklah berlaku.
 
Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 oleh peserta seleksi CPNS 2024 akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 28 September 2024. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan