Eks Mendikbudristek
Eks Mendikbudristek

Kasus Google Cloud Bukan Kewenangan Menteri, Nadiem: Ada di Pusdatin

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2025 21:30
Jakarta:  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nadiem menjadi calon tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, saat itu," kata anggota Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 November 2025.
 
Menurut Dodi, Nadiem sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Dalam pernyataannya kepada KPK tersebut, Nadiem menyatakan pengadaan sistem penyimpanan digital itu merupakan ranah pelaksanaan Kemendikbudristek.

"Dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)," kata Dodi.
 
Dengan kata lain, kata Dodi, kliennya tidak tahu menahu atas pengadaan sistem penyimpanan digital tersebut. Menurut dia, Nadiem tidak mengetahui perkembangan kasus yang ditangani oleh KPK tersebut.
 
"Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan KPK," ujar Dodi.
 
Dodi juga mengeklaim kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Google Cloud karena bukan kewenangan menteri. Dia menilai kleinnya tidak diperlakukan dengan adil dalam penanganan perkara di KPK.
 
Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan objektivitas oleh pihak KPK, dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara luas.
 
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud sudah masuk ke tahap penyidikan. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
 
“Cloud ini sama (tersangkanya dengan kasus pengadaan Chromebook di Kejaksaan Agung), yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
 
Eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan, juga bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Namun, perkara ini disetop KPK karena harus dilimpahkan kepada Kejagung.
 
“NM (tersangka), kemudian siapa namanya, stafsusnya, itu yang belum (ditahan Kejagung), JT (Jurist Tan),” ucap Asep.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan