KIP Kuliah. DOK Medcom
KIP Kuliah. DOK Medcom

Batas Gaji Orang Tua untuk Syarat KIP Kuliah 2026, Ini Kriteria Lengkapnya

Renatha Swasty • 28 Januari 2026 20:51
Ringkasnya gini..
  • Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2026 adalah batas gaji atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan.
  • Batas gaji syarat KIP Kuliah yakni pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per orang.
  • Pendaftaran KIP Kuliah 2026 mensyaratkan batas gaji orang tua yakni Rp4 juta setiap bulan.
Jakarta: Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 segera dibuka untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan tinggi. Salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi calon penerima adalah persyaratan ekonomi keluarga, termasuk batas gaji orang tua.
 
Sebelum membahas lebih lanjut, yuk kenalan dulu dengan program beasiswa ini.

Apa itu Beasiswa KIP Kuliah?

Melansir dari laman KIP Kuliah Kemdiktisaintek, KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
 
KIP Kuliah tidak hanya menjamin biaya pendidikan, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa penerima. Hal ini dilakukan agar mahasiswa dapat fokus menyelesaikan studi tanpa khawatir soal pembiayaan.

Lantas, berapa batas gaji orang tua untuk syarat KIP Kuliah 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
 
Ketentuan batas gaji orang tua untuk syarat KIP Kuliah 2026 mengacu pada pedoman tahun 2025. Mahasiswa yang memenuhi syarat menerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tertentu.
 
Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah batas pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan. Selain itu, terdapat kriteria alternatif lain yakni pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per orang.
 
Kriteria ini menjadi salah satu indikator kelayakan ekonomi calon penerima KIP Kuliah. Berikut prioritas penerima sebagai berikut:

Prioritas penerima KIP Kuliah

Berikut urutan prioritas dalam penerimaan KIP Kuliah. Berikut urutannya:
  1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
  2. Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang lulus di PTN
  3. Siswa pemegang KIP Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
  4. Mahasiswa dari keluarga DTKS atau penerima bantuan sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS
  5. Mahasiswa dari kelompok masyarakat miskin maksimal desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang lulus di PTN
  6. Mahasiswa dari kelompok masyarakat miskin maksimal desil 3 PPKE yang lulus di PTS
  7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS

Dokumen pendukung yang diperlukan

Untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga, calon penerima KIP Kuliah wajib melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal oleh pemerintah tingkat desa atau kelurahan
  3. Bukti pendukung SKTM berupa rekening listrik dan foto rumah
Semua dokumen yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi tempat mahasiswa diterima untuk memastikan ketepatan sasaran program.

Persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2026

Kemendiktisaintek hingga kini belum mengeluarkan persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2026. Namun, kamu bisa memahami persyaratan di KIP Kuliah 2025. Biasanya, persyaratan tidak jauh berbeda.
 
Calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria berikut:
  1. Peserta adalah lulusan atau calon lulusan SMA/sederajat di tahun berjalan atau paling lama 2 tahun sebelumnya
  2. Calon mahasiswa memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang masih berlaku
  3. Memiliki prestasi akademik yang baik namun mengalami kendala ekonomi yang dibuktikan melalui dokumen resmi
  4. Peserta memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  5. Sudah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada jurusan berakreditasi A atau B. Jurusan berakreditasi C juga dimungkinkan dengan pertimbangan khusus
  6. Kriteria tambahan mencakup pelajar berkebutuhan khusus, berasal atau berdomisili di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta berada dalam situasi khusus akibat bencana atau kondisi lainnya.
Nah itulah penjelasan terkait besaran gaji untuk penerima KIP Kuliah 2026. Semoga bermanfaat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan