Jakarta: Posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi salah satu kebutuhan sumber daya manusia dalam menjalankan kegiatan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Seiring dengan penyiapan dan penempatan manajer, informasi mengenai gaji dan tunjangan posisi tersebut menjadi perhatian calon pelamar. Pemerintah kini telah memiliki dasar hukum baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden dan menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lantas, berapa gaji dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih? Berikut rincian ketentuannya.
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Manajer Kopdes diberikan gaji sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan. Artinya, tidak ada satu angka gaji pokok yang berlaku sama untuk seluruh manajer Kopdes di Indonesia.
Besaran gaji pokok akan mengikuti UMK kabupaten atau kota tempat manajer tersebut ditugaskan sehingga nominal yang diterima dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Berikut rincian komponen penghasilan manajer Kopdes:
Rincian Komponen Penghasilan Manajer Kopdes
Secara umum, komponen penghasilan manajer Kopdes terdiri atas:
- Gaji atau upah pokok sesuai UMK wilayah penugasan
- Tunjangan umum
- ​Uang makan
Total penghasilan manajer berasal dari gaji pokok dan komponen tunjangan.
Mengapa Gaji Manajer Bisa Berbeda?
Penggunaan UMK sebagai dasar gaji membuat penghasilan pokok manajer tidak otomatis sama di seluruh Indonesia. Sebagai contoh, manajer yang ditempatkan di kabupaten atau kota dengan UMK lebih tinggi akan memiliki gaji pokok yang berbeda dengan manajer yang ditempatkan di daerah dengan UMK lebih rendah.
Oleh karena itu, calon manajer perlu memperhatikan wilayah penugasan untuk mengetahui besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan penghasilannya.
Hak THR dan Cuti Tahunan Manajer Kopdes
Manajer Kopdes juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang pemberiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Manajer Kopdes juga mendapatkan hak cuti tahunan selama 12 hari sesuai ketentuan hubungan kerja yang berlaku.
Status Kerja dan Masa Kontrak Manajer Kopdes
Manajer Kopdes Merah Putih direkrut dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam pelaksanaannya, manajer berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah menyampaikan bahwa manajer Kopdes memiliki maksimal 24 bulan atau dua tahun.
Semoga informasi di atas membantu ya, Sobat Medcom. Yuk pantau terus informasi terbaru melalui laman resmi! (Adinda Kinanthi)