"Terutama atas digunakannya pendekatan yang berpihak pada penyintas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia," menurut keterangan tertulis EU yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
Delegasi EU mendukung peran aktif dari institusi pendidikan tinggi, termasuk staf dan mahasiswa, untuk memastikan agar kampus tetap menjadi tempat yang aman bagi semua.
Mereka menganggap Permendikbud Ristek No. 30/ 2021 sebagai langkah penting dalam penguatan kerangka hukum di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.
Baca juga: Rektor Diminta Segera Buat Aturan Turunan dari Permendikbud PPKS
Delegasi EU juga mendukung kelanjutan pembahasan di DPR yang sedang berlangsung tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam semangat pendekatan berbasis-penyintas sebagaimana terkandung dalam Permendikbudristek No. 30/ 2021. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebelumnya juga menyatakan dukungan penuh pada Permendikbud No.30/2021 itu.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan memberikan dampak luar biasa pada kondisi mental dan fisik para korbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id