"BMPS sangat terkejut, terganggu, prihatin, kecewa dan khawatir sekali dengan rencana pengenaan PPN pada jasa pendidikan tersebut. BMPS secara resmi mengusulkan agar pembahasan Rancangan UU tersebut ditunda," tegas Ketua Umum BMPS, Saur Panjaitan dalam siaran persnya, Jumat, 11 Juni 2021.
BMPS saat ini sedang melakukan kajian lebih mendalam terhadap Rancangan UU tersebut dan pada saatnya hasilnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah dan pihak terkait. BMPS mengimbau Pemerintah agar lebih bijak, bahkan ikut serta membantu sekolah swasta di dalam situasi yang penuh perjuangan menghadapi dampak pandemi covid 19, dan persiapan pelaksanaan KBM secara tatap muka, juga konsentrasi pada pelaksanaan PPDB.
"Bukan malah sebaliknya menyampaikan gagasan pengenaan PPN pada jasa pendidikan," sesal Saur.
Baca juga: Wacana Sekolah Kena PPN Berpotensi Semakin 'Mencekik' Wali Murid
Sekjen BMPS, Mbula Darmin Vinsensius membeberkan kondisi sekolah-sekolah swasta pada umumnya saat ini. "Di masa pandemi covid 19, dari sisi keuangan saat ini dalam keadaan
situasi yang 'menjerit' karena pemasukan dana SPP cukup berkurang, sehingga mengganggu dana operasional sekolah," ungkap Mbula.
Sementara dana operasional sekolah swasta pada umumnya tergantung kepada jumlah siswa yang dikelolanya. Di mana saat ini sekolah-sekolah swasta sedang konsentrasi dan mengatur berbagai strategi berjuang untuk mendapatkan murid melalui proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) memperebutkan “sisa kuota” dari sekolah negeri.
Pungutan biaya di sekolah swasta pun sangat bervariasi, walaupun pada umumnya relatif kecil, akan tetapi BMPS tidak menutup ada segelintir sekolah yang memungut biaya yang besar dan mungkin sangat tinggi sekali.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dilansir dari draf RUU KUP, Kamis, 10 Juni 2021, sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN rencananya akan dihapus. Salah satunya adalah jasa pendidikan yang dikeluarkan dari daftar jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Badan Musyawarah Perguruan Swasta merupakan wadah berhimpun perguruan-perguruan swasta sudah hadir, jauh sebelum kemerdekaan nasional 1945. BMPS turut berjuang memajukan pendidikan, dengan penuh rasa tanggung-jawab dan didorong oleh keinginan luhur tetap berkomitmen untuk ikut serta dalam upaya turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id