Komisioner bidang pendidikan KPAI, Retno Listyarti menyampaikan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi tingkat RW tidak perlu lagi menggunkan kriteria usia sebagai pertimbangan utama. Sebab, kalau berbasis RW dipastikan lebih mudah menentukan jaraknya.
“Jadi tidak perlu menggunakan usia kecuali ada data yang sama atau untuk anak-anak yang berada di luar RW di mana sekolah itu berada,” kata Retno dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
Lebih lanjut Retno mengatakan, PDDB Zonasi tingkat RW yang masih menggunakan kriteria usia sebagai yang utama akan terus diawasi KPAI. Agar anak-anak bisa diterima di sekolah terdekat dengan RW-nya.
“Sampai Selasa (30 Juni 2020) KPAI belum berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait zona bina RW tersebut. Namun, KPAI akan mengawasi pelaksanaannya nanti,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apabila masih menggunakan kriterian usia, potensi ricuh pada PPBD jalur Zonasi ini akan kembali terjadi. Banyak calon peserta didik yang akan kembali tidak diterima karena faktor usia.
“Namun, jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya,” terangnya.
Baca juga: Anies Diminta Turun Tangan Bereskan Polemik PPDB
Meski begitu, KPAI merespons positif langkah Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang membuka PPDB Zonasi tingkat RW dengan penambahan kursi di tiap rombongan belajar atau kelas.
“Ini win-win solution bagi anak-anak atau calon peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena usianya masih lebih muda,” tuturnya.
Penambahan kursi ini sendiri mencapai empat siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK. Sebelumnya berdasarkan ketentuan, maksimal jumlah siswa di dalam satu kelas atau rombel adalah 36.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan 4 orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang.
“Penambahan ini, peningkatannya cukup signifikan, untuk jenjang SMA misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata SMA di Jakarta adalah tujuh kelas. Maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN sama dengan 3.276 siswa yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News